Pajak Usaha Kecil – Apa itu Pajak Wiraswasta dan Mengapa Anda Harus Membayarnya?

Jika Anda baru mengenal dunia wiraswasta, inilah saatnya Anda menghadapi musuh bebuyutan lama yang dikenal sebagai pajak wiraswasta.

Pajak wirausaha (SE) adalah versi pemilik tunggal dari pajak jaminan sosial dan Medicare yang dibayarkan oleh karyawan.

Jika Anda tidak menyadarinya, pada tahun 2008 karyawan diharuskan membayar pajak jaminan sosial 6,2% untuk upah atau gaji $102.000 pertama. Pada tahun 2009, jumlah yang dikenakan pajak jaminan sosial meningkat pengembalian pajak bisnis menjadi $106.800. Dan mereka juga diharuskan membayar pajak Medicare 1,45% untuk semua upah atau gaji mereka, berapa pun jumlahnya.

Dan karena sebagian besar karyawan berpenghasilan kurang dari $102.000, hasil akhirnya adalah sebagian besar karyawan membayar 7,65% dari kompensasi mereka kepada IRS. Baik pajak jaminan sosial dan Medicare dipotong “dari atas” – karyawan tidak pernah melihat uang ini karena diambil dari gaji mereka dan dikirim langsung ke IRS oleh majikan mereka.

(Ingatlah bahwa kita hanya berbicara tentang jaminan sosial dan pajak Medicare, yang terpisah dari dan berbeda dari pajak pendapatan federal, yang juga harus dibayar oleh karyawan.)

Majikan kemudian harus mencocokkan 7,65% pembayaran karyawan. Bagian pemberi kerja adalah pengeluaran layanan mengurus pajak bisnis yang tidak dapat dihindari yang mengurangi keuntungan pemberi kerja (atau meningkatkan kerugian). Tidak ada jalan lain.

Jadi baik majikan dan karyawan membayar jumlah yang sama. Hasil akhirnya adalah pajak total sebesar 15,3%: 12,4% pajak jaminan sosial ditambah 2,9% pajak Medicare.

Nah, wiraswasta (pemilik tunggal, kontraktor independen, dan sejenisnya) harus membayar jaminan sosial dan pajak Medicare juga. Pemerintah telah memberikan nama yang berbeda: pajak wirausaha. Tapi itu benar-benar sama dengan jaminan sosial dan pajak Medicare.

Dan aturannya pada dasarnya sama: total 15,3%, pajak jaminan sosial 12,4% untuk gaji pertama sebesar $102.000 dan pajak Medicare 2,9% untuk jumlah upah yang tidak terbatas.

Tapi inilah berita buruknya – untuk tujuan jaminan sosial dan pajak Medicare, pemilik tunggal harus membayar baik konsultan pajak surabaya bagian pemberi kerja maupun bagian karyawan – atau seluruh 15,3%. Aduh!

Jadi pemilik tunggal akhirnya membayar dua kali lipat dari karyawan.

Secara teknis, ada pengurangan kecil dalam jumlah pajak Wiraswasta yang dibayarkan karena pemilik tunggal dapat memotong pajak SE dari penghasilan kotornya.

Tetapi faktanya tetap: pajak SE yang dibayarkan oleh pemilik tunggal hampir dua kali lipat pajak jaminan sosial/Medicare yang dibayarkan oleh karyawan.

Jika Anda seorang pemilik tunggal dan Anda tidak tahu tentang pajak SE sebelum membaca ini, saya mungkin baru saja merusak hari Anda. Dan untuk itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Dan jika Anda adalah pemilik tunggal dan tahu tentang pajak SE sebelum membaca ini, saya mungkin baru saja merusak hari Anda juga, karena hal-hal tidak berubah di daerah ini selama bertahun-tahun. Saya berharap saya punya berita yang lebih baik untuk pemilik tunggal tentang topik ini, tapi sayangnya, saya tidak.

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *